Pengertian Fee
based income menurut Kasmir (2001:109) adalah keuntungan
yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau
selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa
dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit
dan surat-surat berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain
yang digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet
activities”.
1. Inkasso
Inkaso adalah
kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan
sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut
biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau
calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan
tersebut disebut dengan biaya inkaso.
• Keuntungan
Transaksi Inkaso
Membantu lebih
efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan
nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
• Mekanisme
Inkaso
a. Inkaso
melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang
merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso
melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri
untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
• Biaya atau Fee
Transaksi Inkaso
a. Inkaso Keluar
yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada
pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk
yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke
cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
2. Transfer
Transfer adalah
suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
• Keuntungan
Transfer
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
• Mekanisme
Transfer
Dalam mekanisme
transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai
pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya
ke pihak penerima.
b. Bank Penarik
(Drawer Bank)
Adalah bank
pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer
kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan
kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik
(Drawee Bank)
Adalah Bank yang
menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana
akhir.
d. Penerima Dana
(Beneficiary)
Adalah pihak
akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
• Biaya Atau Fee
Transaksi Transfer
a. Transfer
Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu
lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer
Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang
untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Safe Deposit Box
atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak
yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut
hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
• Keuntungan
Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang
yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
b. Keamanan barang terjamin
• Kegunaan Safe
Deposit Box
a. Untuk menyimpan
surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat,
saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk
menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan
lain-lain.
4. Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
Salah satu jasa
yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu
tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli,
sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
• Jenis Letter
of Credit
Isi dari
perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup
Transaksi
a. LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam
Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat
Penyelesaian
a. Sight
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh
tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
a. Revocable
LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak
menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai
bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
b. Irrevocable
LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut
dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan
Hak
a. Transferable
LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
hanya dapat dilakukan satu kali.
b.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak
advising bank
a.
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan
bank yang akan menjadi advising bank.
b.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6. Cara
Pembayaran kepada Beneficiary
a. Standby
LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak
yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause
LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh
beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar –
benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean
LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
• Manfaat Letter
of Credit
a. Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
b. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
b. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. Travellers Cheque
Cek wisata atau
cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali
diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company
untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874
Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi
pada caraTravellers chaque tersebut.
• Keuntungan
Travellers cheque :
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri