a. Pendahuluan
Pendidikan
kewarganegaraan dinilai sangat penting untuk ditanamkan pada setiap diri bangsa
indonesia mengingat perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era
globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
b. Teori
1. Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bangsa dan sejarah serta pemerintahan
sendiri. Bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta proses didalam satu
wilayah
2. Pengertian
negara
Negara adalah suatu orang dari
sekolompok atau beberapa kelompok manusia yang bersamaan mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengakui danya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan kelompok
3. Teori
terbentuknya negara
a. Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam
=> Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori
Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di dalam
prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.
Penaklukan.
b.
Peleburan.
c. Pemisahan
diri
d.
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
4. Unsur
Negara
a.
Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat
atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
5. Bentuk
Negara
a. Negara
kesatuan
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
c. Pembahasan
1. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan
Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara – negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga
perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap
warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya.
Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai
dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya
sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang
dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di
Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
2.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos
menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam
proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut
John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan
oleh parlemen)
b.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan
oleh
pemerintahan)
c.
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan
tindakan-tindakan lainnya dengan
luar negeri).
Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi
dan
dilaksanakan
oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya
(berdiri
sendiri/independent)
yaitu :
a.
Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b.
Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c.
Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup
dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan
negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara
mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara
Indonesia. Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat
dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR,
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis,
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada
DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
4.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Pancasila sebagai ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa
terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia karena :
a.
Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa
Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal
ini tidak adanya pemerintahan).
b.
Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas
untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah
terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
-
Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
-
Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara
untuk kemakmuran bangsa.
-
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
-
Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan
pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4.
Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak
asasi manusia.
b.
Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena
merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin
berdiri dengan kokoh.
c.
Adanya masa depan yang harus diraih.
d.
Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
5.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang
organisasi
kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur
politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan
falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara
diatur dengan undang–undang.
d. Kesimpulan
Merupakan sesuatu hal yang penting
dan memang sudah seharusnya dilakukan oleh institusi – institusi pendidikan
baik itu Sekolah, Perguruan tinggi, ataupun institusi pendidikan yang ada di
indonesia lainnya unttuk memberikan pendidikan kewarganegaraan kepada para
peserta didik. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan yang diberikan maka
diharapkan dapat membangun mental para peserta didik dengan daya juang beserta
rasa nasionalisme yang tinggi demi keutuhan NKRI dan mencetak kader – kader
calon pemimpin bangsa pada masa depan.
e. Referensi
a.
Materi Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
b.
Berbagai sumber dari internet
No comments:
Post a Comment