Analisis rasio adalah suatu metode
perhitungan dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai kinerja dan status
suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan
faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa
mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi
perusahaan yang bersangkutan.
Landasan Teori
Pengertian rasio
keuangan menurut Van Horne dan Wachowizs (1997:133) yaitu:
“Indeks yang
menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka
dengan angka lainnya.”
Menurut Bambang
Riyanto (2001:329) mengenai definisi rasio keuangan yaitu:
“Rasio keuangan
adalah ukuran yang digunakan dalam interpretasi dan analisis laporan finansial
suatu perusahaan. Pengertian rasio itu sebenarnya hanyalah alat yang dinyatakan
dalam arithmatical terms yang dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara
dua macam datafinansial.”
Menurut S.
Munawir (2007:65) analisis rasio keuangan adalah:
“Suatu metode
analisis untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dalam neraca atau
laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari kedua laporan tersebut.”
Pengertian
analisis rasio keuangan menurut Weston (1995:225) adalah:
“Analisis rasio
keuangan memberikan kerangka hubungan antar pos-pos neraca dan perhitungan laba
rugi, memungkinkan seseorang menelusuri sejarah suatu perusahaan dan menilai
posisi keuangannya saat ini, serta memungkinkan bagi manajer keuangan
memperkirakan reaksi kreditur atau investor terhadap keadaan keuangan
perusahaan dan dengan demikian dapat mancari cara-cara yang tepat untuk
mendapatkan dana.”
Menurut Agus
Sartono (2001:113) yang dimaksud dengan analisa rasio keuangan adalah:
“Dasar untuk
menilai dan mengarahkan prestasi operasi perusahaan.Disamping itu, analisa
rasio keuangan juga dapat dipergunakan sebagai kerangka kerja perencanaan dan
pengendalian keuangan.”
Menurut Bambang
Riyanto (2001:329) penganalisa finansial dalam mengadakan analisis rasio
keuangan pada dasarnya dapat melakukannya dengan 2 macam cara pembandingan,
yaitu:
1. Pembandingan
present ratio dengan rasio-rasio semacam di waktu-waktu yang lalu (rasio
historis) dari perusahaan yang sama.
2.Pembandingan
antara rasio-rasio suatu perusahaan dengan rasio-rasio semacam dari
perusahaan-perusahaan atau industri lain yang sejenis (rasio rata-rata atau
rasio industri).
1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR)
adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana
pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa
rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah
rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan
jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. pengertian lainnya LDR adalah
rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka,
giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman
(loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat
likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh
dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang
rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap
untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit
terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak
ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah
rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan
dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank
tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang
berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan
operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit
(LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset),
Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan
istilah Analisis CAMEL :
• Aspek
Permodalan (Capital)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan
BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
• Aspek Kualitas
Aktiva Produktif (Asset )
Aktiva produktif
atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua
aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan
sesuai dengan fungsinya.
• Aspek Kualitas
Manajemen (Management)
Aspek ketiga
penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan
serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
• Aspek
Rentabilitas (Earning)
Penilaian aspek
ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga
untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank
yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total
Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional
(BOPO).
• Aspek
Likuiditas (Likuidity)
Aspek kelima
adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid,
apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai.
5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas
kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam
penelitian ini merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari
2009, dengan kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap. Variabel Kebijakan
Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005
menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan
pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai
signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi
NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari
0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI
dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
6. Net Interest Margin (NIM)
Marjin Bunga Bersih (NIM) adalah
ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga
keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka
(misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset.
Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial. Hal ini biasanya
dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman
dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana
pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang
diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
No comments:
Post a Comment