1. Prinsip
Kliring
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu
istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang
berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab
kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen
dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa
transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli
maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan
kegagalan. Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated
Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The
Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National
Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini
akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer
dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank
koresponden dan Federal Reserve.
Mekanisme proses Kliring Elektronik
adalah sebagai berikut :
- Mempersiapkan warkat dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut jenis transaksinya (warkat debet atau warkat kredit), pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warkat maupun pada dokumen kliring.
- Selanjutnya Bank pengirim merekam data warkat kliring ke dalam sistem TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk menghasilkan DKE.
- Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusunnya dalam bundel warkat yang terdiri dari: BPWD/BPWK; Lembar Substitusi; Kartu Batch Warkat Debet/Kredit ; Warkat Debet/Kredit.
- Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
- Peserta dapat melihat status DKE di TPK masingmasing, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
- SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
- Selanjutnya SPKE akan mem-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
Hasil perhitungan DKE tersebut
(Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibukukan ke rekening giro masing-masing
bank di sistem Bank Indonesia
2. Informasi Pada Check Dan Struktur
Kode MIRC
Di
dalam chek code ini terdapat berbagai informasi yyang berkaitan dengan
transaksi nasabah. Mulai dari Paye, Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek
number, Amoun, Currency , Payee Bank Number, Payee account, Dat, Autorized
signature of maker’s.
3. Sistem Kliring Elektronik Di
Indonesia
Di
Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan
atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan
proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan
Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka
dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Secara
umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat
yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga
central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang
terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya
kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu
risiko kredit yang distandarisasi dari MPR.
Dasar
perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik
(DKE). Perhitungan hasil kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet
Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang kliring) atau bersaldo debet
(kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif langsung ke rekening giro
masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa memperhatikan kecukupan dana yang
tersedia (netting settlement).
Apabila
jumlah kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan
peserta tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem
akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif.
Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul
09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi
penghentian sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.
Dokumen Kliring :
Dokumen kliring merupakan dokumen
kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang
terdiri dari :
1. Bukti
Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD)
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK)
3. Kartu Batch Warkat Debet
4. Kartu Batch warkat Kredit
5. Lembar Subsitusi.
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK)
3. Kartu Batch Warkat Debet
4. Kartu Batch warkat Kredit
5. Lembar Subsitusi.
Setiap
warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis
yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran,
dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring
untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh
persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar
data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang
ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan
Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic
khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk
angka dan symbol.
Penyelenggaraan Kliring :
1. Siklus Kliring Nominal Besar,
terdiri dari :
- Kliring Penyerahan Nominal Besar
- Kliring Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada hari yang sama.
2. Siklus Kliring Ritel, terdiri dari :
- Kliring Penyerahan Ritel
- Kliring Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a dilaksanakan.
Keterangan :
- Kliring penyerahan bagian pertama dari siklus kliring guna menghitung warkat yang disampaikan oleh peserta.
- Kliring Pengembalian merupakan bagian kedua dari suatu siklus kliring guna menghitung warkat debet kliring penyerahan yang ditolak berdasar alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia
4. Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS)
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000
di Jakarta.
Tujuan RTGS :
- Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
- Memberikan kepastian pembayaran.
- Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
- Mengurangi resiko settlement bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
- Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro.
- Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank.
- Meningkatkan efisiensi pasar uang.
Mekanisme Transfer (BI-RTGS) :
- Bank pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut kemudian dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia.
- RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
Ø Memverifikasi apakah saldo rekening
bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit
tersebut.
Ø Jika saldo mencukupi, proses akan
dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan
rekening bank penerima ditambah.
Ø Jika saldo rekening bank pengirim
tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian
di dalam mesin RTGS.
Ø Informasi mengenai transfer kredut akan
dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan bank
penerima.
Manajemen Antrian :
- Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first out (FIFO).
- Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian.
Tingkat prioritas antriannya adalah
sebagai berikut:
- Prioritas pertama : Hasil kliring
- Prioritas kedua : Transaksi bank dengan BI/pemerintah
- Prioritas ketiga : Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
No comments:
Post a Comment