Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat
menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat
adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan
fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta
dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya,
terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut
diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta
bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan. Untuk dapat menjalankan
fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas
asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip
kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi
kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi
berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa
berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang
perbankan. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Penilaian tingkat kesehatan bank
secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan
(Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning)
dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL. Berikut ini
penjelasan metode CAMEL :
1. Penilaian Capital
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan
BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. Penilaian
Asset
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets
adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat
memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva
produktif yaitu :
· Kredit yang
diberikan
· Surat
berharga
· Penempatan
dana pada bank lain
· Penyertaan
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga
rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang
diklasifikasikan.
Klasifikasi aktiva produktif
merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar,
kurang lancar, diragukan dan macet.
3. Penilaian
Management
Aspek
ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank yang bersangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan
serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. Penilaian
Earning
Penilaian
aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang
dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba
terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan
pendapatan operasional (BOPO)
5. Penilaian
Liquidity
Aspek
kelima adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan
likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai. Penilaian dalam aspek ini meliputi :
· Rasio
kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
· Rasio kredit
terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito
dan lain-lain.
6. Penilaian Sensitivity
Penilaian rasio sensitivitas
terhadap risiko pasar didasarkan pada Interest Rate Risk Ratio (IRRR)
yang proksi terhadap risiko pasar. IRRR menunjukkan kemampuan bank dalam mengcover biaya
bunga yang harus dikeluarkan dengan pendapatan bunga yang dihasilkan.
No comments:
Post a Comment